Sejarah Singkat Provinsi Kalimantan Tengah

 
 
Sejak terbentuknya Provinsi Administratif Kalimantan Tahun 1950, telah muncul suara-suara yang menghendaki Kalimantan dibentuk lebih dari satu Provinsi. Yang secara terbuka muncul dari kalangan Rakyat Dayak dalam 3 Kabupaten : Kabupaten Barito, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin, yang menginginkan dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah, yang meliputi 3 Kabupaten tersebut. Keinginan, hasrat dan pernyataan disampaikan dan disalurkan melalui, baik organisasi massa (ormas) maupun melalui saluran Partai Politik (Parpol).
Tuntutan yang sangat menggelora dari rakyat dalam 3 Kabupaten (Kapuas, Barito dan Kotawaringin) mungkin gaungnya hanya sayup-sayup, karena ternyata baik pihak Pemerintah Pusat/Kabinet dan Parlemen (DPR-RI hasil Pemilu 1955) menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukkan Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 1957.
Selanjutnya Dewan Rakyat Kalimantan Tengah bersama-sama Gubernur R.T.A. Milono ke Jakarta menghadap Pemerintah Pusat menyampaikan keputusan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah, serta memberikan penjelasan-penjelasan. Dengan demikian, telah terdapat saling pengertian dan kesesuaian pendapat antara Dewan Rakyat Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Pusat.
Pihak Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan keputusan pada tanggal 28 Desember 1956 Nomor: U.P.34/41/24 antara lain menetapkan terhitung mulai 1 Januari 1957 membentuk Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan langsung di bawah Departemen Dalam Negeri dan sementara ditempatkan di Banjarmasin.
Untuk pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tersebut, pada tanggal 9 Januari 1957 dilakukan serah terima kekuasaan Pemerintah antara Gubernur Kalimantan R.T.A Milono dengan para Acting/Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur di Banjarmasin di hadapan Menteri Dalam Negeri, dan pada hari itu pula Menteri Dalam Negeri meresmikan Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur R.T.A. Milono selanjutnya ditugaskan pada Departemen Dalam Negeri, kemudian ditunjuk sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara Tjilik Riwut, Bupati Kepala Daerah Kotawaringin diangkat/naik pangkat menjadi Residen pada Departemen Dalam Negeri, yang ditugaskan membentuk Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan George Obos, Bupati Kepala Daerah Kapuas kemudian ditempatkan pada Kantor Gubernur Kalimantan di Banjarmasin, dan diangkat/diperbantukan pada Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah di Banjarmasin, dan sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Pembentukkan Provinsi Kalimantan Tengah ditunjuk Drs. F.A.D. Pati Anom.
Maka pada tanggal 23 Mei 1957 diterbitkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-Undan Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Nomor 53 Tahun 1957, dan Tambahan Lembaran Negara No. 1284 Tahun 1957).
Dengan keluarnya Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 yang ditetapkan dan diundangkan pada 23 Mei 1957, maka berakhirlah tugas R.T.A. Milono sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Bersamaan dengan berakhirnya masa Tugasnya tersebut, Pemerintah Pusat menunjuk/mengangkat R.T.A. Milono menjadi Gubernur Kalimantan Tengah.
Provinsi Kalimantan Tengah dilahirkan dalam suasana suci Hari Raya Idul Fitri dan Hari Paskah agar tetap memelihara kesucian dan kemuliaan.
Selang 2 bulan kemudian, nama Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah diumumkan secara resmi oleh Gubernur R.T.A. Milono yakni bernama "Palangka Raya". Palangka Raya artinya tempat suci, yang mulia dan besar. Hal ini sesuai dengan cita-cita dilahirkannya Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada Upacara Peresmian Pemancangan Tiang Pertama Pembangunan Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah oleh Presiden Soekarno pada tanggal 17 Juli 1957.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukkan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Tengah, Kabupaten tersebut dimekarkan menjadi :
  1. Kabupaten Daerah Tingkat II Barito, dimekarkan menjadi 2 Kabupaten yakni Kabupaten Barito Utara dengan Ibukotanya Muara Teweh dan Kabupaten Barito Selatan dengan Ibukotanya Buntok.
  2. Kabupaten Daaerah Tingkat II Kapuas, tetap/tidak mengalami pemekaran.
  3. Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin, dimekarkan menjadi 2 Kabupaten, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Ibukotanya Sampit dan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Ibukotanya Pangkalan Bun.
Dengan telah dapat terbangunnya sarana dan prasarana untuk kantor dan perumahan di Palangka Raya, maka dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: Des 52/2/2-206 Tanggal 22 Desember 1959, kedudukan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah yang untuk sementeri di Banjarmasin, dipindahkan ke daerah hukumnya sendiri yaitu Palangka Raya terhitung 1 Januari 1960.
Adapun Gubernur dan Pejabat Gubernur yang pernah memimpin Provinsi Kalimantan Tengah, adalah:
  1. Bapak R.T.A. Milono (1957-1958).
  2. Bapak Tjilik Riwut (1958-1967).
  3. Bapak Ir. Reinout Sylvanus (1967-1978).
  4. Bapak W.A. Gara (1978-1983).
  5. Bapak Eddy Sabara (1983-1984) selaku Pejabat Gubernur.
  6. Bapak Gator Amrih, SH (1984-1989).
  7. Bapak Drs. Soeparmanto (1989-1993).
  8. Bapak Warsito Rasman, MA. (1993-1999).
  9. Bapak Rappiudin Hamarung, SH (1999-2000) selaku Pejabat Gubernur.
  10. Bapak Drs. H. Asmawi Agani (2000-2005)
  11. Bapak Dr. Sodjuangon Situmorang, M.Si (23-03-2005 s.d 04-08-2005) selaku Pejabat Gubernur.
  12. Bapak Agustin Teras Narang, SH (2005-2010; 2010-Sekarang).
Dalam perjalanan yang cukup panjang, kita bersyukur bahwa akhirnya Gubernur Kalimantan Tengah dengan Surat Nomor 1356/II/Pem tanggal 30 Desember 1999 mengusulkan pemekaran kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah dan usul pemekaran Kabupaten tersebut dikabulkan, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, sehingga di Provinsi Kalimantan Tengah terjadi penambahan 8 Kabupaten baru, yakni 7 Kabupaten dan 1 Kota, menjadi 13 Kabupaten dan 1 Kota. 8 Kabupaten tersebut telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas Nama Presiden RI di Jakarta tanggal 2 Juli 2002.
Kedelapan Kabupaten baru tersebut adalah :
  1. Kabupaten Katingan, dengan Ibukota Kasongan.
  2. Kabupaten Seruyan dengan Ibukota Kuala Pembuang.
  3. Kabupaten Sukamara dengan Ibukota Sukamara.
  4. Kabupaten Lamandau dengan Ibukota Nanga Bulik.
  5. Kabupaten Gunung Mas, dengan Ibukota Kuala Kurun.
  6. Kabupaten Pulang Pisau, dengan Ibukota Pulang Pisau.
  7. Kabupaten Murung Raya, dengan Ibukota Puruk Cahu.
  8. Kabupaten Barito Timur, dengan Ibukota Tamiang Layang.
Demikian sejarah Provinsi Kalimantan Tengah, semoga menjadi pengetahuan sobat FB semua.
Sumber:
(Sejarah Singkat Kalimantan Tengah yang dibacakan pada Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-55 Provinsi Kalimantan Tengah pada Hari Rabu Tanggal 23 Mei 2012 serentak di 13 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Kalimantan Tengah).

0 komentar:

Posting Komentar